Umat Islam Harus Pegang Teguh Kesepakatan Pendiri Bangsa
Mustasyar PBNU KH Ma’ruf Amin menegaskan, kesepakatan-kesepakatan yang telah dilakukan para pendiri bangsa, seperti Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 harus dipegang teguh oleh umat Islam.
“Kita umat Islam harus memegang teguh kesepakatan itu,” kata Kiai Ma’ruf.
Adapun tentang penyebutan negara berdasarkan kesepakatan itu dalam khazanah Islam klasik disebut dengan beragam sebutan, seperti darus suluh, darul ahdi was syahadah, dan darul mitsaq. Untuk penyebutan yang ketiga inilah yang lebih disukainya berdasarkan Al-Qur'an Surat An-Nisa ayat 92:
...و ان كان من قوم بينكم و بينهم ميثاق فدية مسلمة الى اهله...
"Kalau antara kamu dan mereka non-Muslim itu ada mitsaq, kesepakatan, kalu ada yang meninggal di antara non-muslim itu karena perbuatan kalian, maka kamu harus membayar diyat (kepada keluarganya)," katanya menerjemahkan.
Untuk itu, menurutnya, karena kesepakatan telah ada, sehingga pekerjaan umat Islam adalah menjaga kesepakatan tersebut. Sebab kalau tidak bisa menjaga, maka akan terjadi kegaduhan.
“NKRI adalah kesepakatan, kenegaraan kita kesepakatan, bahkan Pilpres, Pileg itu juga kesepakatan,” ujarnya.
Lantas Kiai Ma’ruf pun mengajak umat Islam agar bersama-sama menjaga kesepakatan yang sudah dibangun oleh para pendiri bangsa Indonesia.
Kiai Ma'ruf Amin mengungkapkan hal itu pada peringatan Nuzulul Qur’an di halaman Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis malam 23 Mei 2019. Peringatan Nuzulul Qur’an itu dihadiri Wapres Jusuf Kalla, pimpinan PBNU, seperti Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faisal Zaini, Katib 'Aam PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Selain itu, juga sejumlah menteri, yakni Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi M Hanif Dhakiri, Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD, dan Wakil Ketua MPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (adi)
"Kalau antara kamu dan mereka non-Muslim itu ada mitsaq, kesepakatan, kalu ada yang meninggal di antara non-muslim itu karena perbuatan kalian, maka kamu harus membayar diyat (kepada keluarganya)," kata Kiai Ma'ruf Amin.