TNI Gadungan Tipu Warga Bisa Dipekerjakan di PT KAI
Seorang pria mengaku sebagai anggota TNI di Banyuwangi, Jawa Timur. Dia bermodalkan kaos doreng dan potongan rambut cepak. Celakanya, anggota TNI gadungan ini menipu warga. Modusnya meloloskan warga untuk menjadi pegawai PT. KAI.
TNI gadungan ini diketahui bernama Mashuri. Pria 44 tahun ini merupakan warga Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ngopibareng.id di lapangan, pelaku awalnya diamankan warga di wilayah Lingkungan Watu Ulo, Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, pada Kamis, 25 Juni 2020.
Warga yang mengamankan Mashuri adalah kerabat dan tetangga korban. Mereka kemudian lapor ke Babinsa setempat, yang kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas. Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Glagah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Warga mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di PT. KAI kepada warga dengan membayar sejumlah uang," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Glagah, AKP Imron, Jumat 26 Juni 2020.
Pelaku mematok uang senilai Rp5 juta pada korbannya agar bisa lolos menjadi pegawai PT KAI. Hingga berita ini diturunkan sudah ada 6 orang warga yang diduga menjadi korban penipuan rekruitment pegawai PT KAI abal-abal ini. Diantaranya ialah GT, BS, NA, dan Dn.
AKP Imron mengatakan, tipu daya pelaku terungkap setelah warga menagih janji pelaku untuk mempekerjakan di PT KAI tak kunjung terealisasi. Akhirnya, warga mengamankan dan menginterogasi pelaku. Nah, dari sinilah terungkap bahwa pria itu bukanlah seorang anggota TNI alias gadungan.
"Kami masih menyelidiki kemungkinan adanya korban di wilayah lain. Kami akan terus mengembangkan kasus ini," tegas AKP Imron.
Untuk meyakinkan korbannya, lanjut AKP Imron, saat bertemu calon korbannya, pelaku selalu menggunakan kaos doreng lengkap dengan celana dan sepatu tactical. Dia juga membawa handy talkie.
Selain itu, pelaku juga berpenampilan khas seperti layaknya seorang anggota TNI yakni beramput cepak. Dari tangan pelaku juga ditemukan kartu anggota Wanra.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Saat ini yang bersangkutan kita amankan di Polsek Glagah," tegas AKP Imron.
Advertisement