Polres Kediri Panen Tangkapan Pengedar Narkoba dan Dobel L
Satreskoba Polres Kediri Kota amankan 29 orang tersangka terkait peredaran narkoba dan obat keras jenis daftar G. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 50, 79 gram serta pil doubel L sebanyak 30 ribu 309 pil.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian dua kegiatan yang dilaksanakan satuan reskoba.
"Rangkaian kegiatan tumpas narkoba, dilaksanakan tanggal 24 Agustus hingga 4 September 2020. Lanjutan kegiatan operasi tersebut kita laksanakan kegiatan Sinardi atau sikat narkoba Kediri 5 September sampai 13 September. Dari 2 kegiatan itu, kita ungkap 26 kasus," terang AKBP Miko Indrayana.
Kasus-kasus ini berhasil diungkap berkat kerjasama dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Di samping itu juga, keberhasilan ini juga tak lepas kordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kediri. Asal tahu saja salah satu oknum warga binaan yang ada di sana kedapatan menyembunyikan narkoba jenis shabu.
"Kami mengharapkan adanya bantuan, partisipasi dari warga agar dapat melaksanakan kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah di Polres Kediri Kota," harapnya.
Jika dilihat dari hasil pengungkapan yang telah dilakukan selama ini, bisa dikatakan peredaran narkoba di wilayah Kota Kediri cukup tinggi. Namun meski demikian ia juga melihat partisipasi dan peran aktif dari warga cukup bagus. Artinya masyarakat sangat mendukung kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Bahkan hampir 90 persen keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba ini didapat informasi dari masyarakat.
"Karena hampir dari 90 persen, dari pada pengungkapan ini adalah informasi dari masyarakat yang kita tindaklanjuti," ungkapnya.