Setya Novanto Nampak Sehat dan Gagah Memakai Rompi Oranye, Maklum Bekas Peragawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hari Selasa 21 November memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.25 WIB. Ini pertama kalinya Setya Novanto diperiksa dalam status tahanan KPK.
Ia tampak dituntun oleh seorang petugas KPK untuk masuk ke gedung KPK dan juga naik ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan. Wajahnya tegang tapi menunjukkan kelelahan. Tetapi dia kelihatan sehat, bahkan nampak gagah dengan rompi oranye. Maklum, semasa muda dan tinggal di Surabaya Setnov adalah peragawan.
Belum diketahui Setya Novanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka dalam kasus korupsi e-KTP tersebut. KPK belum memberikan keterangan soal pemeriksaan Setya Novanto kali ini.
Saat ini, Ketua Umum Partai Golkar itu sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebelumnya Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto mengungkapkan bahwa kondisi kliennya itu masih lemah.
Hal tersebut dikatakannya setelah dirinya bersama dengan Fredrich Yunadi kuasa hukum Setya Novanto lainnya menjenguk Ketua DPR RI itu di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.
"Kondisinya Pak Novanto tadi terus terang saja saya tidak bisa lama ya karena dia masih lemah. Saya lihat juga luka-luka di kiri tangannya dan saya bilang sama Pak Fredrich, saya kira kami tidak dulu berdiskusi. Lebih bagus kami tunda," kata Otto di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/11).
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pemeriksaan terhadap Setya Novanto sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Setya Novanto dinyatakan `fit to be questioned` atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan," kata Febri.
KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-e 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebelumnya, Setya Novanto menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian Jakarta Selatan pada Kamis (16/11) malam. (ant)