Janda Dua Anak Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam
Kedapatan hendak menyelundupkan barang terlarang di dalam lapas dengan cara menyembunyikan narkoba di celana dalam, seorang janda dua anak ditangkap petugas lapas.
Peristiwa ini terjadi di Lembaga Permasyarakatan kelas 2a Kediri, Selasa 3 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Janda dua anak berinisial DAB berusia 28 tahun ini berasal dari Kecamatan Kayen Kidul kabupaten Kediri.
Kronologis upaya penyelundupan narkoba di dalam lapas ini berhasil digagalkan ketika petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang merasa gelisah saat dilakukan pemeriksaan. Raut wajah DAB terlihat tidak tenang, sambil tanganya sesekali memegangi daerah kewanitaanya.
Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas yang ada di depan langsung berkoordinasi dengan petugas lapas wanita.
Selanjutnya DAB diserahkan kepada petugas wanita untuk diperiksa di dalam kamar mandi. Ketika akan dibawa ke kamar mandi pelaku menolak, beralasan tidak mau diantar. Hal ini semakin menambah kecurigaan petugas.
Benar saja, ketika digeledah ditemukan benda mencurigakan yang disimpan di dalam celana dalamnya.
"Kita temukan dua bungkusan warna hitam dan lakban warna coklat. Pemeriksaan awal sesuai SOP (standar operasional prosedur). Pembukaan barang tersebut disaksikan oleh teman-teman pelayanan kunjungan hari ini. Jadi didapatkan barang berupa bungkusan lakban coklat didapati plastik klip sejumlah 53 buah.
Dibuka lagi ada bungkusan serbuk kristal putih yang diduga sabu. Sementara bungkusan hitam diduga berisikan daun ganja," terang Sastra Irawan, Kepala Pengamanan Lapas Kediri, Selasa 3 Desember 2019.
Secara rinci, barang bukti yang disita berupa dua bungkus serbuk putih seberat 49,70 gram dan 49, 85 gram, ganja kering seberat 135,40 gram, diduga pil ekstasi cetakan kura sejumlah 20 butir, serta pil ekstasi cetakan superman 46 butir.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak lapas, diketahui jika tujuan kedatangan pelaku DAB saat itu hendak menjenguk sepupunya berinisial MS (30) warga Desa Keling Kepung yang ditahan terkait kasus UU kesehatan pasal 197 UU 36 tahun 2009.
MS diketahui mulai mendekam menjadi penghuni lapas sejak 26 Maret 2019. Ia divonis bersalah dan dijatuhi sanksi 4 tahun hukuman kurungan penjara.
"Sesuai pernyataan pelaku, barang itu diserahkan ke MS, " kata Sastra Irawan.
Kini guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut, pelaku DAB kemudian diserahkan ke Satreskoba Polres Kediri Kota untuk ditindaklanjuti.
Menurut Sastra, upaya penyelundupan benda terlarang seperti ini bukan hanya terjadi sekali ini saja. Namun usaha para pelaku selalu berhasil digagalkan oleh petugas Lapas kelas 2a Kediri.