Raja Keraton Agung Sejagat Punya Utang Rp1,3 Miliar
Totok Santoso Hadiningrat mengaku sebagai raja Keraton Agung Sejagat. Pria 42 tahun itu diketahui pernah tinggal di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.
Hal ini terungkap setelah polisi melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait Totok Santoso yang pernah tinggal di Jl Mangga Dua VII RT 012/005 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi telah meminta keterangan soal riwayat Totok Santoso kepada Puji Hariyati selaku Ketua RW 005, dan Manaf selaku Ketua RT 012 RW 005 Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
"Berdasarkan keterangan Bapak Manaf, yang bersangkutan sekitar tahun 2015 pernah meminta bantuan kepadanya untuk pindah alamat ke daerah Cawang, Jakarta Timur," jelas Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto.
Namun permintaan itu ditolak oleh Manaf. Sebab, Totok Santoso saat itu diketahui memiliki utang ke sebuah bank.
"Yang bersangkutan memiliki permasalahan utang dari bank sebanyak Rp1,3 miliar yang sudah ditagih ke rumah Bapak Manaf," tuturnya.
Berdasarkan keterangan Manaf pula, Totok Santoso saat itu meminjam uang ke bank dengan jaminan sebuah toko.
"Menurut keterangan Bapak Manaf bahwa pihak Bank Mandiri memberikan pinjaman tersebut kepada Totok Santoso dengan menjaminkan sebuah toko yang besar di daerah Angke Tambora, Jakarta Barat," tuturnya.
Selain itu, Totok Santoso diketahui pernah tinggal di wilayah RT 13 Daerah Operasi (Daop) Atas. RT 13 sendiri terbagi menjadi dua lokasi, yaitu Daop Atas dan Bawah.
Lokasinya berada di area rel kereta Stasiun Kampung Bandan dan saat ini ditumbuhi semak. Ramusin menceritakan dulu di lokasi itu berdiri bangunan tingkat dua berukuran 2x3 meter yang dikontrak Totok Santoso.
Ia terakhir kali melihat Totok Santoso di Kampung Bandang pada 2007. Setelah itu, Totok Santoso tak lagi terlihat karena bangunan itu mengalami kebakaran.
Seperti diketahui, Totok Santoso ditangkap oleh Polda Jawa Tengah, Selasa 14 Januari 2020. Pasangan Totok Santoso, yakni Fanni Aminadia yang mengaku sebagai Ratu Keraton Agung Sejagat juga turut diciduk.
Keduanya ditangkap karena meresahkan dan dijerat pasal tentang penipuan dan keonaran. Sebelum menangkap keduanya, polisi sudah memeriksa 10 saksi, yang terdiri atas warga sekitar lokasi Keraton Agung Sejagat itu.
Rumah yang selama ini ditinggali si 'raja' di Godean, Sleman, DIY, juga sudah telah digeledah polisi. Penggeledahan itu dilakukan polisi pada malam hingga Subuh.
Advertisement