PUPR Bangun 106 Tempat Pembuangan Sampah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung penyediaan sarana dan prasarana untuk meningkatkan layanan pengelolaan sampah di Indonesia, salah satunya melalui program pembangunan Tempat Pengolahan Sampah yang menggunakan sistem reduce, reuse, recycle atau dikenal TPS-3R.
Dalam masa Pandemi COVID-19, program ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran di kawasan perkotaan.
Pembangunan dan pengelolaan TPS-3R yang dilakukan melalui Program Padat Karya Tunai dengan melibatkan masyarakat diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah serta penyerapan tenaga kerja dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi COVID-19.
"Adanya Program TPS-3R, masyarakat diajak untuk mengubah perilakunya agar membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pengelolaan 3R terhadap sampah yang mereka hasilkan,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.
Pada Tahun Anggaran 2020, Program TPS-3R dilaksanakan di 106 lokasi yang tersebar di 24 provinsi dengan total anggaran Rp 63,6 miliar.
Total penerima manfaat sebanyak 1.590 orang. Padat Karya TPS-3R dikerjakan selama 75 hari dengan potensi menyerap tenaga kerja sebanyak 4,165 orang.
Sejak minggu pertama Mei 2020 telah dimulai sosialisasi Program Sanitasi dan Sistem Pengelolaan Sampah TPS-3R di tingkat kelurahan/desa dan dilanjutkan hingga pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).
Sosialisasi dilakukan di antaranya di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19 seperti menjaga jarak minimal 1,5 meter dan wajib menggunakan masker.
Ditargetkan konstruksi TPS-3R sudah mulai pada bulan Agustus dengan waktu penyelesaian hingga Oktober 2020.
Dalam kurun 2015-2018, Kementerian PUPR telah membangun tempat pengolahan sampah yang memberi manfaat bagi 9,8 juta orang.
Pada tahun 2019 pembangunan infrastruktur persampahan dapat melayani kebutuhan 416.680 kepala keluarga, sehingga total penanganan dari tahun 2015 – 2019 mencapai 10,2 Juta KK.
Bantuan Program TPS-3R salah satunya dibangun pada 2018 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Bukit Kaba, yang berlokasi di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pembangunan TPS-3R terdiri dari bangunan Tempat Pengolahan Sampah dan Kantor, Prasarana berupa mesin pencacah dan motor pengangkut sampah.
Sistem pengolaan sampah TPS-3R di Rejang Lebong telah membantu mengurangi sampah dari 360 penerima manfaat (KK) di Kecamatan Selupu Rejang dan lingkungan SPN Bukit Kaba, sehingga mewujudkan lingkungan yang bersih, meningkatkan nilai kesehatan, dan kenyamanan warga setempat.
Di beberapa lokasi lain penerima bantuan Program TPS-3R, sampah yang telah dipilah dan diolah untuk dimanfaatkan sebagai pengganti bahan bakar atau bahan campuran aspal.
Misalnya untuk sampah organik berupa ranting dan dedaunan diolah menjadi bahan bakar berbentuk pelet/briket, sementara untuk sampah non-organik berupa kantong plastik dicacah untuk menjadi bahan campuran aspal plastik.
Masyarakat juga dapat melakukan inovasi pembuatan kompos. Sehingga teknologi pengelolaan TPS-3R tidak hanya menjawab persoalan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh sampah, namun juga dihasilkan produk-produk yang bernilai ekonomis dari sampah yang diolah tersebut.