Pencuri Berkedok Petugas PDAM
Ngopibareng.id – Seorang komplotan pencuri berkedok petugas PDAM yang beraksi di rumah kakek Yudianto (60) warga Jalan Tambaksari No 21 Surabaya, Kamis (27/10/2016), akhirnya tertangkap di sebuah warung kopi, Minggu (04/12/2016).
Arham Djaelani (39) warga Jalan Maccini Baru No 81 Surabaya tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Tambaksarimeringkusnya di Jalan Dupak. Sedangkan keempat rekannya bernama Alamsyah, Arifin, Iyan serta Malik berhasil melarikan diri. Djaelani memang mengaku berpura – putra sebagai petugas PDAM untuk mengecek meteran air rumah, yang dibantu dengan keempat teman lainnya.
Komplotan pelaku ini pun membagi tugas ada yang bertugas mengalihkan perhatian korban dan ada yang masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang berharga milik korban. “Saya ditugaskan sama teman untuk standby di atas sepeda motor saja pak,” ungkap Arham Djaelani di Mapolsek Tambaksari, Jumat (4/11/2016).
Djaelani juga menceritakan otak dibalik aksi pencurian tersebut adalah Arifin, yang biasanya berperan menggunakan seragam plus ID Card PDAM. “Saya tidak tahu apa-apa. Semua yang mengatur dan mencari sasaran teman saya Arifin,” ungkap Arham .
Djaelani juga menambahkan, keempat rekannya masuk ke dalam rumah mencuri satu unit handphone dan uang tunai Rp 2 juta. Dari hasil pembagian, ia hanya mendapat imbalan senilai Rp 250 ribu saja. “Baru satu kali ini saya mencuri di Surabaya. Itu pun atas ajakan Arifin,” Tukas pria asal Makassar ini.
Kapolsek Tambaksari, AKP David Priyo Prasojo menegaskan bahwa, awal mula penangkapan pelaku ini dari informasi korban yang telah menjadi korban pencurian sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas PDAM. “Pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di sebuah warung kopi di seputaran Jalan Dupak Surabaya,” ujar Kapolsek Tambaksari, AKP David Priyo Prasojo di Mapolsek Tambaksari, Minggu (4/12/2016).
Dari tangan pelaku, petugas dapat mengamankan sejumlah barnag bukti berupa dua unit sepeda motor merk Honda Vario berplat nomor N 5081 OT dan Jupiter Z berplat nomor AB 6645 HJ, uang senilai Rp 250 ribu yang merupakan sisa dari hasil pencuriaan dan linggis kecil berukuran 20 sentimeter. “Kasus ini masih dalam tahap pengembangan petugas serta sampai sekarang kami juga masih memburu keempat pelaku yang kini buron,” imbuh David Priyo.
Atas perbuatannya pelaku, tersangka bakal diancam dengan hukuman Pasal 363 KUHPtentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. ( Wsn )