Pemprov Jatim Terima Penghargaan Pemberdayaan Perempuan
ngopibareng.id – Mengejutkan sekaligus memprihatinkan, Indonesia menempati urutan teratas dalam dunia maya terkait kasus kejahatan seksual anak child abuse material. Data dari Yayasan Parinama Astha menyebutkan, 70 persen video kekerasan dan pornografi terhadap anak diupload atau diunggah dari Indonesia.
Di Jawa Timur sendiri, pada tahun 2016 hingga bulan Oktober jumlah korban yang melapor 393 kasus, dimana 231 kasus adalah kekerasan terhadap anak. Catatan ini diperoleh dari Pusat Pelayanan Terpadu (PPT).
Beberapa tindak kekerasan seksual terhadap anak antara lain hubungan seksual secara paksa/tidak wajar (pemerkosaan atau percobaan pemerkoasaan, inces, sodomi), serta penjualan anak untuk pelacuran/pornografi, pemaksaan untuk menjadi pelacur serta pencabulan/pelecehan seksual.
Akibat dari tindak kekerasan seksual terhadap anak ini antara lain hilangnya kepercayaan diri, hilangnya motivasi untuk masa depan, rusaknya kesucian diri (keperawanan/keperjakaan), ketakutan/trauma/kecemasan, penolakan keluarga serta gangguan emosional lainnya.
Solusi untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual terdap anak adalah penegakan hukum, perlindungan anak jadi isu utama, proposionalitas mindset pembangunan (Ekonomi dan Sosial) dan sinergi antara keluarga, sekolah dan pemerintah. Upaya pemberantasan ditujukan kepada pelaku tindak kejahatan seksual, dengan menghukum pelaku seberat-beratnya. Bila pelaku masih berusia anak maka upaya rehabilitasi merupakan langkah terbaik.
Perlindungan terhadap anak harus dilakukan karena setiap anak mempunyai hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.
Kunci utama untuk mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak ini terletak pada ibu, sebab ibu merupakan manager rohani dalam mengasuh anak, punya kesabaran yang lebih (fakta kodrat: kesabaran mengandung selama 9 bulan) serta memiliki kedekatan emosional yang lebih besar terhadap anak. Jika ada dugaan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, maka keluarga perlu memberikan dukungan dan kasih sayang pada anak dan biarkan anak bercerita, jangan menyalahkannya.
Segera membawa anak pada palayanan kesehatan dan mendapatkan layanan medis serta layanan psiko social pada lembaga layanan yang sudah tersedia seperti Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Provinsi Jawa Timu,r dan Pusat Pelayanan Terpadu Perllindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang ada di 38 Kabupaten/Kota di Jatim. Dan tetap berikan pendampingan pada anak dalam setiap tahapan proses pemulihan.
Perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual ini sesuai dengan Intruksi Presiden nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak.
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI sebagai Provinsi yang telah berkomitmen dalam mengimplemantasikan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berupa Anugerah Parahita Eka Praya secara berturut-turut mulai tahun 2004 sampai tahun 2013, sehingga pada tahun 2014 mendapatkan penghargaan sebagai Mentor.
Advertisement