Malam Pertama Setya Novanto di Rutan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan tersangka kasus e-KTP Setya Novanto di Rutan KPK. Lembaga antirasuah itu memutuskan untuk memboyong Setya Novanto karena dokter menyebut kondisi kesehatannya sudah membaik dan tak membutuhkan lagi rawat inap.
"Menurut keterangan dokter dan diklarifikasi IDI (Ikatan Dokter Indonesia) yang bersangkutan tidak perlu dilakukan rawat inap dan pembantarannya tidak lagi dilakukan. Oleh karena itu akan dipindah," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Minggu, 19 November 2017.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Setya Novanto selama 20 hari. Penahanan itu berlaku mulai Jumat, 17 November 2017.
"KPK melakukan penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan terhitung 17 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Namun, karena alasan kondisi kesehatannya belum pulih, KPK membantarkan penahanan Setya Novanto.
Kini Setya novanto harus mendekam di dalam rutan KPK. Ia digelandang keluar dari RSCM dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Fredrich Yunadi.
Sesampainya di KPK, ia sudah mengenakan rompi oranye tahanan. Tak ada sepatah katapun keluar dari mulutnya.
Novanto sebelumnya mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis 16 November petang. Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.
Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung. Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.
Adapun KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. (kuy)
(kuy)
Advertisement