Inilah 6 Perusahaan Investasi Bodong
Waspada terhadap iming-iming untuk berinvestasi. Para penipu itu gencar beriklan, baik di koran maupun radio. Mereka rela mengeluarkan dana besar untuk membeli slot iklan, bahkan dalam bentuk talk show di radio.
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengumumkan, sedikitnya ada 6 entitas atau perusahaan yang menawarkan produk investasi bodong karena memiliki karakteristik, di antaranya menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
"Perusahaan-perusaan yang memang berniat tidak baik dan tidak bisa diberikan izin, kami meminta supaya mereka menghentikan kegiatannya dan berubah menjadi kegiatan yang legal," Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing di Jakarta.
Keenam entitas tersebut yaitu PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), PT Travel Arafah Tamasya Mulia, PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/Sinergy World/Eco Racing, PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International, PT Bes Maestro Waralaba (Klik & Share/www.klikshare.co.id), GainMax Capital Limited (gainmax.co.uk/gainmaxcapital.blogspot.co.id).
Tongam juga menyebutkan mengenai pentingnya peran serta masyarakat sebagai sumber informasi apabila terdapat praktik investasi ilegal oleh suatu entitas.
"Kami meminta juga masyarakat berperan untuk tidak ikut dalam kegiatan itu," ucap dia.
Kinerja Satgas Waspada Investasi di bidang penanganan terdapat 80 entitas yang telah ditangani dari 102 entitas yang dilaporkan oleh masyarakat sepanjang 2017 lalu. Sementara sampai dengan Mei 2018, Satgas Waspada Investasi telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap 78 perusahaan.
Perkiraan kerugian akibat kegiatan investasi bodong cukup besar. Pada kurun 2007-2017, perkiraan total kerugian mencapai kurang lebih Rp105,81 triliun.
Karakteristik investasi bodong antara lain menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat berinvestasi, klaim tanpa risiko (free risk), dan legalitas tidak jelas seperti misalnya tidak memiliki izin.
OJK mengimbau masyarakat untuk mengenali lembaga dan produknya sebelum berinvestasi. Masyarakat diimbau meneliti legalitas lembaga dan produknya, memahami proses bisnis yang ditawarkan sekaligus manfaat dan risikonya.(an/rr)