Indonesia Barokah Bukan Produk Pers, Ini Penjelasan Dewan Pers
"Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
Untuk itu, Dewan Pers menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi atas penerbitan tabloid yang menghebohkan di tengah masyrakat menjelang Pilpres ini, kepada kepolisian serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Berdasarkan penelusuran Dewan Pers, Tabloid Indonesia Barokah tidak termasuk ke dalam produk jurnalistik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Pers.
"Maka kami menggelar pleno, khusus pada hari ini atau paling lambat besok untuk memutuskan hasil penelusuran kami terhadap tabloid Indonesia Barokah," ujar Stanley, panggilan akrabnya, Senin 28 Januari 2019.
"Berdasarkan penelusuran Dewan Pers, Tabloid Indonesia Barokah tidak termasuk ke dalam produk jurnalistik sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Pers," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
Bukan Kampanye Hitam
Pada bagian lain, Yosep mengatakan, dari segi konten memang tabloid itu tidak berisi kampanye hitam (black campaign).
Berikut kesimpulan Dewan Pers atas masalah Tabloid Indonesia Barokah:
Pertama, alamat kantor redaksi tidak ditemukan dan tidak sesuai dengan lokasi yang dicantumkan dalam tabloid.
"Kedua, nama-nama wartawannya tidak terdapat di (database) Dewan Pers. Apalagi kalau penanggungjawabnya, harus mempunyai kompetensi yang tiinggi dari segi jurnalistik, yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW, diadakan PWI) atau Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ, diadakan Aliansi Jurnalis Independen)," tutur penulis buku investigative reporting Kedungombo yang monumental itu.
Ketiga, dari segi konten, ada beberapa bagian dari tabloid tersebut menyudutkan pasangan capres-cawapres tertentu.
Menurut dia, kontennya memang bukan kampanye hitam, namun banyak beritanya didaur ulang dari berita-berita dari media lain.
"Memang isinya bukan kampanye hitam, tetapi ada bagian tertentu yang menyudutkan paslon tertentu," tuturnya.
Hasil dari penilaian dan rekomendasi ini akan diserahkan kepada kepolisian, Bawaslu dan pihak yang melapor tentang Indonesia Barokah kepada Dewan Pers. Menurut Yosep, sejumlah ketiga pihak nantinya bisa menindaklanjuti rekomendasi mereka.
"Silakan nanti kepolisian dan Bawaslu menindak sesuai dengan kewenangannya. Intinya, dari kita bawa hal tersebut bukan produk jurnalistik," tegasnya.
Kepada masyarakat, Dewan Pers mengimbau, agar mau melakukan pengecekan dengan rujukan media-media mainstream jika ada berita-berita yang bernada provokatif dan tidak benar.
Menurut dia, masyarakat harus mencari rujukan ke media-media kredibel dan terpercaya.
"Sementara untuk media, harus alihkan fokus sekarang kepada masyarakat, apa yang mereka butuhkan agar paslon terpilih lakukan nanti," tuturnya.
Selain itu, menurutnya, harus fokus ke pileg pemilihan legislatif (pileg).
"Jangan sampai pemberitaan hanya fokus ke pilpres. Wakil rakyat juga penting dan tidak bisa diabaikan," tutur mantan komisioner HAM ini.
Kedua Paslon Pilpres Dirugikan
Dalam catatan ngopibareng.id, kedua kubu calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun pasangan petahana Joko Widodo - Ma'ruf Amin merasakan dirugikan. Bahkan, kubu calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana melaporkan keberadaan Tabloid Indonesia Barokah kepada kepolisian untuk menyelidiki siapa aktor di balik keberadaan tabloid tersebut.
Demikian pula, kubu calon presiden Jokowi-Ma'ruf Amin kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan pembuatan dan penyebaran tabloid itu. Keberadaan tabloid yang disebarkan di sejumlah masjid di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Kubu Prabowo-Sandiaga menyatakan akan melapor kepada polisi karena mengaku kecewa dengan sikap Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Pers yang dianggap tidak menanggapi laporan mereka seperti yang diharapkan, kata tim pemenangannya.
"Kami lihat hari Senin (28 Januari), kalau Dewan Pers belum jelas menyampaikan keputusan apakah (Tabloid Indonesia Barokah), produk jurnalistik atau tidak, mau atau tidak mau, kami tetap akan ke Bareskrim (Mabes Polri) untuk membuat laporan resmi," kata anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman, Minggu 27 Januari.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sejauh ini menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya unsur kampanye atas peredaran tabloid yang dianggap merugikan pasangan Prabowo-Sandiaga.
"Berdasarkan kajian, kami menyatakan bahwa belum terdapat pidana pemilunya," kata komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Menurutnya, adanya pengiriman tabloid Indonesia Barokah langsung ke rumah warga. Fritz juga mengungkapkan tabloid tersebut sudah tersebar secara masif di Yogyakarta dan sejumlah daerah lain di Jatim dan Jateng, serta Jawa Barat.
"Sebenarnya banyak warga yang menerima, karena tabloid ktu kan dikirim lewat Kantor Pos. Jadi dari kantor pos langsung dikirim ke tempat-tempat lain termasuk rumah penduduk secara langsung," ujar Fritz.
Saat ini, kata dia, Bawaslu masih menelusuri bagaimana bisa pihak pengirim mengetahui alamat nama-nama orang yang dituju. Terlebih, jika alamat yang dituju adalah untuk orang-perorang.
Namun, Fritz masih enggan menegaskan ada berapa daerah yang saat ini sudah diidentifikasi sebagai lokasi penyebaran tabloid Indonesia Barokah. Dia hanya mengungkap kebanyakan tersebar di provinsi yang ada di Pulau Jawa. (adi)