9 Fakta Kasus Susur Sungai Sempor Jogjakarta
Tragedi susur sungai berujung maut siswa SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman, menjadi topik pemberitaan media nasional pada Jumat 21 Februari 2020.
Dilaporkan sepuluh siswa SMPN 1 Turi yang hanyut berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Kasus tersebut kini bergulir di kepolisian. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan seorang pembina pramuka sebagai tersangka.
Berikut ini 9 fakta tragedi susur sungai dalam kegiatan pramuka yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Korban Perempuan Semua
Dari 249 siswa, 10 korban meninggal dan 23 luka-luka. Korban mayoritas siswi perempuan yang menggunakan rok panjang. Rok dalam air bersifat menghalangi air, berbeda dengan celana yang bisa dilewati air dengan mudah.
2. Terdapat Tujuh Pembina
Dalam kegiatan susur sungai ini diawasi oleh tujuh pembina. Namun, dalam pelaksanaannya hanya empat orang saja yang menhgawasi ratusan siswa. Satu pembina mengaku izin ada keperluan. Sedangkan satu pembina lainnya menunggu barang siswa di sekolah, dan satu pembina menunggu di seberang sungai.
3. Tiga Belas Saksi Diperiksa
Ada tiga belas saksi yang diperiksa dan dibagi ke dalam tiga kelompok. Saksi pertama merupakan keseluruhan pembina, kedua Kwartir Cabang Pramuka Sleman, Jogjakarta, pengelola lokasi outbond Sungai Sempor dan warga sekitar.
4. Tidak Izin Kepala Sekolah dan Orangtua Siswa
Dalam menjalankan kegiatan susur sungai, pembina tidak izin terlebih dahulu kepada kepala sekolah (kepsek). Terlebih kepada orangtua siswa. Pembina menganggapnya sebagai kegiatan rutinan pramuka yang selalu dijalankan setiap usai salat Jumat.
5. Sudah Diperingatkan Warga
Sebelum melakukan susur sungai, pembina sudah diingatkan warga sekitar. Saat itu, warga telah mengingatkan agar tidak melakukan susur karena cuaca hujan. Namun, pembina pramuka tidak mengindahkan dan tetap melanjutkan kegiatan.
6. Penetapan Tersangka
Setelah melakukan siding gelar perkara, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan IYA, 36 tahun sebagai tersangka. IYA merupakan pembina sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi. IYA terancam pasal berlapis, yakni 359 dan 360 KUHP akibat lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka.
7. Kepala Sekolah Tidak Tahu
Kepala Sekolah tidak mengetahui kegiatan susur sungai tersebut. Dia mengaku baru menjabat selama satu setengah bulan di SMPN 1 Turi, dan tidak ada yang izin atas aktivitas tersebut.
8. Mendikbud Nadiem Makarim Turun Tangan
Mengetahui kondisi terseretnya siswa ke sungai membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terjun langsung. Dia memberikan arahan penanganan dan mengimbau agar sekolah tetap berhat-hati dan waspada. Lebih tepatnya saat akan melakukan kegiatan ekstrakurikuler saat cuaca hujan.
9. Pembina Akan Diberi Sanksi
Ketua Kwartir Daerah Pramuka DIY, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, akan memberikan sanksi kepada pembina namun menunggu hasil pemeriksaan polisi.