DKJT Pimpinan Taufik Monyong Gak Berhak Selenggarakan Musda?
Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) akan menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) di Sidoarjo, 25 sampai 27 Juni mendatang. Musda diikuti Dewan Kesenian Kabupaten/Kota se Jawa Timur, yang masing-masing kepengurusan mengirimkan dua utusan. Satu sebagai peserta, satunya peninjau.
Menurut Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) Chrisman Hadi, kepengurusan DKJT periode 2014-2019 yang dipimpin Taufik Monyong tidak berhak menyelenggarakan Musda, karena kepengurusannya selesai bulan Maret lalu.
“Jadi sebenarnya saat ini DKJT telah demisioner, tidak ada pengurus karena masa kerja pengurus lama sudah habis. Pengurus yang sudah selesai masa kerjanya tidak bisa seenaknya membentuk panitia kemudian menyelenggarakan Musda,” kata Chrisman Hadi.
Menurutnya, dari 38 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur, hanya 28 yang memiliki Dewan Kesenian. Dari 28 Dewan Kesenian itu, hanya 22 yang bisa dianggap sah karena memiliki SK Kepala Daerah.
“Sebagai stake holder DKJT, seharusnya keduapuluh-dua Dewan Kesenian inilah yang memiliki mandat untuk menyelnggarakan Musda, bukan panitia bentukan DKJT demisioner,” kata Chrisman Hadi.
Nasar Batati, Ketua Panitia Pelaksana Musda V DKJT dikonfirmasi mengatakan, boleh saja siapapun termasuk Chrisman menganggap Musda V tidak sah. Tetapi program tetap akan dijalankan sesuai agenda yang sudah lama direncanakan.
“SK pembentukan paniitia Musda ini sebenarnya dikeluarkan sebelum masa kerja DKJT berakhir, yaitu tanggal 2 Maret. Kepanitiannya sendiri dibentuk dalam rapat kerja yang berlangsung tanggal 28 Februari. Selesai raker, dua hai kemudian dikeluarkan SK. Jadi paniitia dibentuk sebelum masa kerja kepengurusan DKJT periode 2014-2019 berakhir,” kata Nasar Batati.
Kalau pelaksanaan Musda berlangsung sekarang, menurut Nasar karena persoalan teknis saja. “Kita memang merencanakan Musda diadakan setelah Pemilu dan bulan Ramadhan. Itu saja kok sebenarnya,” kata Nasar Batati. (nis)