Dilarang Makan Hewan Bangkai, Ini Penjelasan Fikih
Pada saat ini, daging ayam nyaris tak bisa dipisahkan dalam kehidupan kita sehari. Untuk konsumsi keluarga, hingga hajatan.
"Tapi, suatu ketika ada yang tidak disembelih sesuai dengan ajaran Islam. Hewan asal mati, lalu dijual di pasar. Ustaz, bagaimana soal ini. Mohon penjelasannya!"
Demikian pertanyaan dari Aminah Yatim, warga Bumiarjo Surabaya, pada ngopibareng.id.
Untuk menjawab masalah ini, berikut penjelasan Ustaz Ma'ruf Khozin:
Ada jamaah yang menyampaikan perihal ayam yang disembelih belum mati lalu dimasukkan ke dalam air panas. Sebenarnya bukan cuma itu. Tapi di leher ayam tersebut terkadang cuma ada luka kecil. Tidak sampai tersembelih sesuai aturan dalam fikih kita. Mereka menyembelih perlu cepat karena permintaan ayam untuk konsumsi sangat tinggi.
"Larangan memakan bangkai disebutkan dalam Al-Qur'an bersamaan dengan larangan memakan babi, bahkan lebih dahulu bangkai."
Larangan Memakan Bangkai
Larangan memakan bangkai disebutkan dalam Al-Qur'an bersamaan dengan larangan memakan babi, bahkan lebih dahulu bangkai. Allah berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Baqarah: 173)
Apa Itu Bangkai?
Syaikhul Islam Zakariya Al-Ansori dari ulama Syafi'iyah berkata:
ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑاﻟﻤﻴﺘﺔ اﻟﺰاﺋﻠﺔ اﻟﺤﻴﺎﺓ ﺑﻐﻴﺮ ﺫﻛﺎﺓ ﺷﺮﻋﻴﺔ
Bangkai adalah hewan yang mati tanpa disembelih secara syar'i (Fathul Wahhab 1/24)
Sembelihan Sesuai Syariah
" ﻗﻄﻊ ﺣﻠﻘﻮﻡ " ﻭﻫﻮ ﻣﺠﺮﻯ اﻟﻨﻔﺲ " ﻭﻣﺮﻱء " ﻭﻫﻮ ﻣﺠﺮﻯ اﻟﻄﻌﺎﻡ "
Menyembelih adalah memutus rongga nafas hewan dan lobang masuk makanan (Fathul Wahhab 2/226)
Insyaallah kami ikhtiarkan untuk melakukan pelatihan menyembelih hewan halal dengan beberapa pihak terkait, khususnya dengan komunitas JuLeHa*, pimpinan Ust. Imam Pauji.
(JuLeHa adalah singkatan Juru Sembeleh Halal. Nama mirip wanita tapi "nyali pembunuh".) (adi)